Ketentuan Resmi Pas Foto dan Swafoto Seleksi CPNS BKN
Setiap pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id), peserta wajib mengunggah pas foto formal dengan ketentuan yang sangat ketat:
- Ukuran dan Rasio: Pas foto wajib berukuran 4x6 cm (setara dengan 400x600 piksel pada resolusi standar layar).
- Batas Ukuran File: Format file wajib JPG atau JPEG dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 200 KB. File di atas 200 KB akan ditolak secara otomatis oleh sistem SSCASN.
- Latar Belakang (Background): Latar belakang polos berwarna merah (umumnya untuk tahun kelahiran ganjil) atau biru (tahun kelahiran genap, tergantung petunjuk instansi masing-masing).
- Pakaian: Mengenakan kemeja putih berkerah, rapi, posisi wajah menghadap lurus ke kamera, dan tidak memakai kacamata hitam atau penutup wajah.
Mengapa Foto Sering Ditolak di SSCASN?
Alasan paling umum penolakan unggahan di portal BKN adalah ukuran file yang melebihi batas 200 KB atau resolusi foto yang menjadi pecah dan buram akibat kompresi yang salah. DocImageHub menggunakan algoritma kompresi cerdas yang membuang metadata kamera yang berat tanpa merusak ketajaman wajah dan warna latar belakang, sehingga pas foto Anda tetap jernih dan langsung lolos verifikasi sistem.